YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Sepasang suami istri yang merupakan penjual dan peracik miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwwa tiga orang di wilayah Kecamatan Berbah mengkonsumsi miras oplosan.
"Tiga orang mengonsumsi minuman jenis ini namanya minuman Moka," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, Kamis (19/05/2022).
Usai mengkonsumsi miras, mereka merasa mual dan pusing. Lalu satu orang meninggal dunia di lokasi.
"Satu meninggal di lokasi, satu kritis dan satu dibawa ke RSUD Prambanan. Ketiganya meninggal," ungkapnya.
Baca juga: Meninggal Dunia di Pekarangan Warga, Pria di Purworejo Sempat Minta Kerokan
Tiga orang korban meninggal dunia yakni AA (42) warga Kapanewon (Kecamatan) Prambanan, STR (42) warga Kapanewon Berbah, dan TRY warga Kapanewon Berbah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepolisian dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP ditemukan sisa-sisa minuman oplosan.
Sisa minuman oplosan tersebut dikirimkan ke laboratorium untuk mengetahui kandunganya.
"Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi pengecekan di rumah sakit," tuturnya.
Ronny mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penjual miras tersebut sepasang suami istri APS (43) dan FAS (50) yang merupakan warga Kapanewon Prambanan.
"Dilakukan penangkapan, pengeledahan, selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Sleman," bebernya.
Dia mengatakan APS dan FAS sudah sekitar dua tahun berjualan miras oplosan. Pasangan tersebut meracik sendiri bahan-bahannya untuk membuat miras oplosan. Selain miras oplosan, keduanya juga menjual minuman jenis ciu.
"Jual yang plastikan Rp 10.000. Kalau botolan Rp 50.000. Pelanggan beli lewat WA jadi janjian COD," urainya.
Akibat perbuatanya, pasangan suami istri APS dan FAS dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.