Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Curhatan Istri Bocor ke Grup WA Ibu-Ibu, Pria di Yogyakarta Dianiaya 4 Orang

Kompas.com - 10/05/2022, 09:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa Bintang Aditya Anggoro Jati yang menjadi korban penganiayaan oleh empat orang di Keparakan Kidul, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada 23 April 2022 lalu. Keempat pelaku berinisial ACPS, AWTS, SLES, dan YFW.

Penganiayaan itu berawal dari Istri Bintang yang bernama Maria Benda Agdania curhat kepada kawannya yakni APCS. Isi curhat Maria adalah persoalan keluarga bahwa Bintang atau sang suaminya ini jarang pulang ke rumah.

"Teman dekat dia (istri) curhat suaminya tidak pernah pulang bahkan saat lebaran tidak pulang selama 15 hari. ACPS menegur korban agar tidak diulangi," kata Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Tak Terima Diludahi saat Dimintai Rokok, Kakak Beradik di Banjarmasin Aniaya Pria yang Baru Dikenal

Tak lama kemudian curahatan Maria dengan ACPS ini justru tersebar di WhatsApp grup ibu-ibu di lingkungan sekitar rumah korban. Hal ini yang membuat Bintang tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mergangsan.

"Korban datang ke sini (Polsek Mergangsan) lalu kami mencoba menjelaskan bahwa hal ini bisa masuk ke ranah pidana, kami beri pengertian dan didamaikan," jelasnya.

Namun, setelah pulang dari Polsek Mergangsan terjadi cekcok antara keempat pelaku dengan Bintang. Lalu terjadi pemukulan yang dilakukan oleh SLES diikuti dengan sundutan rokok. Kemudian pelaku berinisial YFW memukul dan menendang korban hingga mengenai bagian telinga sebanyak lima kali.

"Istri korban melindungi suaminya jangan sampai terjadi pemukulan. Akhirnya teriak, tetangga datang ikut membantu. Saat tetangga datang ketempat kejadian, tersangka meninggalkan rumah korban," ujar dia.

Akibat kekerasan ini, Bintang mengalami luka di sejumlah tubuhnya. Mulai dari memar di telinga kanan hingga pipi kirin dan dahi mengalami luka bakar karena sundutan rokok. Lalu bagian lengan kanan atas juga terluka. Kemudian memar pada bawah mata kanan.

"Korban juga mengalami sesak napas, dan pusing lalu dilarikan ke RS Pratama dan Opname 3 hari," ungkap dia.

Dari hasil penyidikan, Rachmadiwanto memastikan motif penyerangan berawal dari pesan di WhatsApp group terkait pembicaraan Bintang yang tak pernah pulang ke rumah. Adanya upaya pelaporan ke Polsek membuat para tersangka tidak terima sehingga berujung pada penganiayaan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama maksimal lima tahun.

"Tersangka yang menyebarkan ke WA grup itu ACPS, ini membuat korban tersinggung. Korban sendiri tidak pulang karena mencari penghasilan dan sibuk dengan kegiatan pribadinya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com