Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar THR, 80 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans DIY

Kompas.com - 29/04/2022, 14:45 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan perusahaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans)  karena tidak sanggup untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus menjelaskan total perusahaan yang diadukan oleh pekerja karena tidak membayar THR hingga Jumat (29/4/2022) pukul 11.00 WIB sebanyak 80 perusahaan.

Para pekerja mengirim aduan melalui tiga kanal yang disediakan oleh Disnakertrans DIY. Pertama, lapor mendatangi langsung posko aduan THR.

Kedua, melalui daring yakni dengan menggunakan aplikasi Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial (Sasadara) yang dimiliki Disnakertrans DIY. Ketiga, melalui aplikasi Siap Kerja yang dimikiki oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Nah dari pengaduan masuk ada 80 perusahaan yang diadukan kemudian yang sudah diselesaikan ada 44 pengaduan selesai. Lalu 36 proses penyelesaian mulai pemeriksaan datang langsung maupun daring dan penegakan hukum," katanya saat dihubungi, Jumat (29/4/2022).

"Dari persentase, 55 persen, yang belum selesai 45 persen," imbuh dia.

Baca juga: Belum Dapat THR, Sejumlah  Petugas Kebersihan Trans Jateng Lapor Gubernur

Dia membeberkan perusahaan yang diadukan oleh pekerja mayoritas karena tiga hal. Pertama, THR dibayarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan atau THR kurang. Kedua, THR dicicil. Ketiga adalah THR belum dibayar.

"Dilihat dari pemeriksaan perusahaan beralasan dua tahun ini pandemi, kemudian juga masih baru bangkit. Ya alasannya memang klise," katanya.

Jika nanti perusahaan tetap tidak menyelesaikan pembayaran THR, Disnakertrans DIY akan memberikan nota pemeriksaan. Setelah itu akan mengirim surat teguran ke perusahaan tersebut.

"Nota 1 kalau tidak dipenuhi kita berikan nota 2. Nah kalau tidak dipenuhi sesuai Permenaker No.6 Tahun 2016 sanksi administrasi. Kita berikan rekomendasi ke bidang perizinan lewat kabupaten/kota untuk dinas perizinan memberikan teguran," katanya.

Setelah pihaknya memberikan rekomendasi ke kabupaten/kota, maka organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan akan menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kembali.

Jika masih tidak dipenuhi maka ancaman hukuman terakhir adalah pencabutan izin operasional perusahaan.

"Yang berhak memberikan sanksi itu kan perizinan karena ini berhubungan dengan administrasi. Kita beri rekomendasi kabupaten/kota dan tembusan. Nanti perizinan yang memberikan teguran tertulis sampai pembekuan izin usaha," kata dia.

"Dinas perizinan memberikan teguran, sampai kepada pencabutan izin usaha tentu ada tahapannya. Mulai memberikan teguran, setelah kita berikan rekomendasi," imbuh dia.

Amin menyampaikan tahun ini jenis usaha yang diadukantidak bisa membayar THR beraneka ragam. Mulai dari percetakan, usaha kecil pengolahan makanan, jasa antar barang, hingga perusahaan alih daya.

Dalam menindaklanjuti aduan para pekerja ini, dia mengakui ada beberapa halangan yang dihadapi. Salah satunya adalah perusahaan sudah tutup karena libur lebaran hingga nomor telepon pemilik perusahaan atau pimpinan perusahaan tidak bisa dihubungi.

"Ada juga nomor pengadu ini yang tidak bisa dihubungi ini jadi hambatan kami. Target kami menyelesaikan aduan H+7 setelah lebaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Yogyakarta
Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Yogyakarta
Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Yogyakarta
Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Yogyakarta
Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Yogyakarta
Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Yogyakarta
Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Yogyakarta
Sri Sultan Gelar 'Open House', Masyarakat Antre sejak Pagi

Sri Sultan Gelar "Open House", Masyarakat Antre sejak Pagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Yogyakarta
Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Yogyakarta
Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Yogyakarta
Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Yogyakarta
Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Yogyakarta
Wisatawan Terseret 'Rip Current' di Pantai Gunungkidul, Diselamatkan Petugas

Wisatawan Terseret "Rip Current" di Pantai Gunungkidul, Diselamatkan Petugas

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com