KULON PROGO, KOMPAS.com– Kepolisian Resor Kulon Progo menetapkan seorang laki-laki berinisial RAP (22) warga pedukuhan Karang Tengah Kidul, kalurahan Margosari, kapanewon Pengasih, kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai tersangka. Polisi lantas menahan pemuda ini.
Status ditetapkan setelah polisi mendapatkan senjata tajam berbagai jenis di rumah RAP.
“(Kasus ini) tindak pidana menguasai, memiliki, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam (sajam) dan menyebarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dalam keterangan persnya di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022) siang.
Baca juga: Baru Unggah Video Pose Tenteng 2 Celurit, 4 Anak Geng Ini Diciduk Polisi
Hal ini kelanjutan dari penggerebekan polisi di rumah RAP, Kamis (8/4/2022), pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan tidak lama setelah patroli Sub Tim Siber Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menemukan video bermuatan kekerasan dan memiliki senjata tajam.
Video menampilkan orang memakai sebo sambil berpose mengangkat dua celurit di depan banner dengan tulisan Wates Kota Crew 25 Desember 2017. Tulisan diduga sebagai nama kelompok geng mereka.
Polisi menemukan lokasinya dan mendapatkan empat orang di sana, yakni RAP itu sendiri, ARS (17) asal pedukuhan Kedunggalih, kalurahan Pengasih, GLT (16) dari Bulurejo, kalurahan Pengasih dan VIKS (19) asal Kepek, Pengasih.
Polisi menyita berbagai senjata dari dalam rumah RAP.
Polisi juga mendapati satu lembar tangkapan layar video, banner bertuliskan Wates Kota Crew 25 Desember 2017. Polisi juga menyita satu HP dari mereka.