Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Terbatas di Posko Bencana, Anggota DPR Ini Sarankan Lauk Direbus

Kompas.com - 12/03/2022, 17:06 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Posko dapur umum bencana angin kencang di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki keterbatasan minyak goreng.

Salah satu anggota DPR RI Gandung Pardiman memberi saran untuk merebus sayuran dan telur.

Kepala Posko Tagana Gunungkidul, Wagino menyampaikan untuk minyak goreng di posko saat ini terbatas.

Baca juga: Sebelum Meninggal Saat Antre Minyak Goreng, Ibu Ini Sempat Mengeluh Sakit Dada kepada Suaminya

Sampai siang ini, minyak goreng hanya akan bertahan sampai besok pagi.

Untuk sekali masak lauk pauk, diperlukan minyak goreng 10 liter untuk 650 bungkus makan.

"Minyak kita terbatas ya mas, karena bantuan belum masuk. Minyak kita terbatas ya mas," kata Wagiyo saat ditemui wartawan di posko kedaruratan bencana angin kencang di Mulusan, Sabtu (12/3/2022).

Posko dapur umum akan dibuka sampai Senin (15/3/2022).

Selama ini kebutuhan minyak maupun lauk pauk dikirim dari posko Induk maupun bantuan dari pihak ketiga.

Baca juga: Emak-emak di Kaltim Meninggal Dunia Saat Antre Minyak Goreng

Saat ada kunjungan Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan salah seorang anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Gandung Pardiman saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait keterbatasan minyak goreng.

Gandung meminta untuk merebus lauk.

"Godog (rebus) saja, sawi godog (rebus), Endog godog (telur rebus), kalau digoreng itu mampir diminyak," kata Gandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com