Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PCR dan Antigen Dihapuskan, Pemprov DIY Yakin Tak Akan Berpengaruh Signifikan Pada Wisatawan yang Datang

Kompas.com - 10/03/2022, 06:19 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebut, kebijakan penghapusan syarat perjalanan yakni hasil negatif antigen dan PCR tidak akan berpengaruh signifikan pada jumlah kedatangan wisatawan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, selama masa pandemi ini wisatawan didominasi oleh kendaraan pribadi. Sedangkan wisatawan yang menggunakan oesawat atau kereta api tidak begitu dominan.

"Ya jadi selama ini wisatawan ke Yogyakarta yang lewat bandara dan lewat kereta itu sebenarnya nggak dominan yang lebih dominan. Mereka pakai kendaraan di luar pesawat dan kereta," katanya Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Varian Son of Omicron Ditemukan di Yogyakarta, Pemerintah DIY Akui Kesulitan Cegah Kerumunan

Aji menambahkan, kendaraan lainnya selain kereta dan pesawat tidak ada persyaratan apa-apa sehingga, saat dibebaskan dadi syarat perjalanan tidak akan begitu terpengaruh.

"Nah kendaraan yang lain tadi tidak ada persyaratan apa-apa sama dengan yang diberlakukan sekarang di bandara. Saya kira kondisi di Jogja dengan dibebaskannya tanpa PCR atau antigen itu tidak akan berpengaruh secara signifikan," katanya.

Terpenting bagi masyarakat sekarang ini menurut aji adalah menjaga kesehatan masing-masing saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini.

"Yang paling penting adalah bagaimana kita di level 4 ini teman-teman masyarakat di Yogyakarta bisa hati-hati betul menjaga kesehatan masing-masing," katanya.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (DAOP) 6 Supriyanto menyampaikan, syarat penumpang Kereta api (KA) jarak jauh minimal penumpang sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis ke dua. Surat keterangan hasil negatif antigen maupun

"Mulai 9 Maret 2022, pelanggan yg sudah mendapatkan dosis 2 dan lengkap tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif antigen atau PCR. Aturan menyesuaikan surat edaran Kementerian Perhubungan no 25 tahun 2022, tentang petunjuk perjalanan orang dengan perkereta apian pada masa Covid-19," katanya, Rabu (9/3/2022).

Lanjut dia surat keterangan hasil negatif tes antigen dan PCR hanya dibutuhkan bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama Covid-19 dan yang belum mendapatkan vaksin.

"Syarat KA jarak jauh pelanggan sudah divaksin minimal dosis ke dua surat keterangan antigen dan PCR dibutuhkan khusus bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan pelanggan yang belum divaksin," katanya.

Ia menambahkan bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

"Pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan bagi usia di bawah 6 tahun didampingi orangtua dan menerapkan prokes dengan ketat," papar dia.

Baca juga: Kemenkes Wacanakan Endemi, Dinkes DIY Sebut Ada Beberapa Syarat Menuju ke Sana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com