Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunung Andong di Magelang: Asal Nama, Basecamp, Syarat Mendaki, dan Jalur Pendakian

Kompas.com - 07/03/2022, 17:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Gunung Andong merupakan destinasi pendakian yang letaknya berada di antara Desa Ngablak dan Desa Tlogorejo, Grabag, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Pesona Gunung Andong sangat menawan sehingga banyak pendaki yang menjadi lokasi untuk menghabiskan waktu di akhir pekan dan menikmati pemandangan matahari terbit.

Baca juga: Gunung Andong via Sawit Uji Coba Buka, Ini Syaratnya

Gunung Andong yang memiliki ketinggian 1.726 mdpl ini merupakan gunung yang ramah untuk pendaki pemula.

Asal Nama Gunung Andong

Nama Gunung Andong memang terdengar tidak asing di telinga banyak orang.

Baca juga: Mendaki Gunung Andong yang Ramai seperti Pasar di Akhir Pekan

Dilansir dari laman bob.kemenparekraf.go.id, ternyata ada beberapa alasan pemberian nama untuk gunung di Kabupaten Magelang ini.

Alasan pertama adalah asal nama suatu gunung ini diambil dari sebuah daun yang biasanya disebut dengan kata “Andong“.

Baca juga: Gunung Andong, Salah Satu Tempat Terbaik Memotret Bima Sakti

Daun Andong mempunyai arti “Andongoo” yang dalam Bahasa Indonesia adalah berdoa kepada Tuhan.

Alasan berikutnya adalah bentuk gunung ini terutama bagian punggungannya yang menyerupai punggung sapi sehingga pendaki kerap menyebutnya “Andong”.

Syarat pendakian Gunung Andong Terbaru

Dikutip dari laman Tribun Travel, ada beberapa syarat mendaki yang ditetapkan oleh pengelola untuk para pendaki yang hendak memulai perjalanan ke puncak.

Selain ada pemeriksaan tanda pengenal, pendaki juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pendaki yang berasal dari wilayah Jateng dan DIY diwajibkan membawa surat keterangan sehat.

Sementara untuk pendaki dari luar wilayah Jateng dan DIY diwajibkan membawa surat hasil rapid test Covid-19 negatif.

Selain itu, petugas yang berjaga juga akan mengecek suhu tubuh sehingga calon pendaki dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan dipersilahkan untuk pulang.

Pendaki juga wajib memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Selain itu, aturan juga diterapkan ketika mendirikan tenda, yaitu kapasitas tenda yang dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas seharusnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com