KOMPAS.com - Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mukiya meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan polisi "nakal" atau terkait pelayanan kepolisian melalui layanan telepon maupun WhatsApp.
Layanan pengaduan Propam Presisi dapat dihubungi melalui nomor telepon (024) 844 9329 atau Whatsapp di nomor 0813 8663 3046.
Baca juga: Bukan Direvisi, Buruh Minta Menaker Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT
Mukiya mengatakan, sejak diluncurkan pada Januari 2022, respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup baik.
Baca juga: Penjualan Tiket Lesu, ASN Diwajibkan Nonton MotoGP Mandalika
Terdapat 80 aduan yang masuk melalui dua saluran layanan tersebut.
Dari sekian banyak aduan yang masuk, sebagian besar ingin berkonsultasi tentang mekanisme pelaporan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Layanan pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh di Playstore dan Appstore
Aplikasi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun mengadu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.