YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang memungkinkan adanya sanksi berupa denda dan kurungan.
Aturan ini ternyata merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebutkan, regulasi itu sebenarnya sudah lama dibahas, tapi baru disahkan pada 14 Februari 2022 setelah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
"Perda ini harapannya bisa membantu penanganan Covid di DIY dari berbagai aspek, penegakan disiplin dan sanksi adminitratif atau tipiring sifatnya lebih ke edukasi penerapan prokes," ujar Huda saat dihubungi wartawan, Kamis (17/2/2022).
Soal adanya sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, disebut Huda, hanya sebagai upaya antisipasi.
Dia berharap pasal itu tidak sampai diterapkan, apalagi capaian vaksinasi di DIY sudah lebih dari 100 persen.
"Ini juga lebih kepada edukasi, jadi pasal ini Insya Allah tidak perlu diterapkan," ujar Huda.
Sebagai informasi, dalam Perda ini, terdapat pasal tentang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi.
Tertera pula sanksi bagi orang yang tidak mengikuti vaksinasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial hinggan denda administratif.
Baca juga: Perda Disabilitas dan Gender Kota Semarang Resmi Disahkan di Festival HAM 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan di Perda Penanggulangan Covid-19 memang ada pasal yang mengatur tentang sanksi.
"Ada pasal sanksi di situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (16/02/2022).
Baskara Aji menyampaikan munculnya peraturan daerah (Perda) tentu otomatis akan ada sanksi.
Namun, sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu tetap melalui tahapan peringatan.
"Kita beri peringatan dulu, tidak ada hambatan vaksin tetapi tidak mau vaksin, ya sudah kita berikan sanksi itu," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.