Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adanya Sanksi Denda dan Kurungan di Perda Covid-19 DIY Ternyata Inisiatif DPRD

Kompas.com - 17/02/2022, 17:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang memungkinkan adanya sanksi berupa denda dan kurungan.

Aturan ini ternyata merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebutkan, regulasi itu sebenarnya sudah lama dibahas, tapi baru disahkan pada 14 Februari 2022 setelah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

"Perda ini harapannya bisa membantu penanganan Covid di DIY dari berbagai aspek, penegakan disiplin dan sanksi adminitratif atau tipiring sifatnya lebih ke edukasi penerapan prokes," ujar Huda saat dihubungi wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Perda di DIY, Pengusaha dan Penyelenggara Kegiatan Melanggar Prokses Terancam Sanksi Kurungan 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Soal adanya sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, disebut Huda, hanya sebagai upaya antisipasi.

Dia berharap pasal itu tidak sampai diterapkan, apalagi capaian vaksinasi di DIY sudah lebih dari 100 persen.

"Ini juga lebih kepada edukasi, jadi pasal ini Insya Allah tidak perlu diterapkan," ujar Huda.

Sebagai informasi, dalam Perda ini, terdapat pasal tentang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi.

Tertera pula sanksi bagi orang yang tidak mengikuti vaksinasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial hinggan denda administratif.

Baca juga: Perda Disabilitas dan Gender Kota Semarang Resmi Disahkan di Festival HAM 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan di Perda Penanggulangan Covid-19 memang ada pasal yang mengatur tentang sanksi.

"Ada pasal sanksi di situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (16/02/2022).

Baskara Aji menyampaikan munculnya peraturan daerah (Perda) tentu otomatis akan ada sanksi.

Namun, sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu tetap melalui tahapan peringatan.

"Kita beri peringatan dulu, tidak ada hambatan vaksin tetapi tidak mau vaksin, ya sudah kita berikan sanksi itu," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com