YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat candi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Candi Borobudur, Prambanan, Mendut, dan Pawon dicanangkan sebagai tempat ibadah bagi Hindu dan Budha.
Pencanangan tempat ibadah tersebut telah melalui proses penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri BUMN, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menandatangani nota kesepakatan ini.
Baca juga: Candi Muaro Jambi: Sejarah, Keunikan, dan Kompleks Bangunan
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan secara daring.
Sultan menyampaikan keempat candi tersebut dapat digunakan sebagai ibadah bagi umat Hindu dan Budha.
"Sesuai dengan keinginan presiden, kita tandatangani. Candi Borobudur, Pawon, Mendut, dan Prambanan itu bisa digunakan ibadah bagi warga masyarakat baik Budhis maupun Hindu. Tadi sudah ditandatangani bapak mentri terkait, lewat zoom sehingga, bisa memanfaatkan segera dilaksanakan," kata Sultan saat jumpa pers di Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/2/2022).
Koordinator Stafsus Menteri Agama EI Adung Abdul Rochman mengatakan keempat candi tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi.
Baca juga: Relief Candi Borobudur: Makna, Cerita, dan Tingkatan
Selama ini pemanfaatannya sdigunakan untuk penelitian kebudayaan, pariwisata, dan saat ini pemanfaatan candi diperluas hingga ibadah agama.
"Bukan hanya kepentingan tadi, juga agama memanfaatkan kembali kepentingan agama umat Hindu dan Budha," kata dia.