YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang seharusnya awal Januari hingga kini tidak ada kejelasan kapan akan dibagikan.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, penundaan ini karena adanya perubahan kelembagaan berdampak pada operasional Pemkab, menyebabkan perpindahan ASN karena pemisahan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Gaji ASN di Tuban Terlambat Seminggu, Ketua DPRD Pertanyakan Alasannya
Dikatakannya, data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) harus diperbarui.
Selain itu, dasar pencairan anggaran berdasarkan pelantikan pejabat di masing-masing OPD sehingga jelas.
Akibatnya gaji yang biasa diberikan awal bulan, hingga kini belum ditransfer ke masing-masing rekening ASN.
"Tidak mungkin tidak terjadi pengunduran waktu (gajian), mudah-mudahan minggu ini lah," kata Drajad ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul Selasa (11/1/2022)
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, penundaan gaji ASN ini tidak masalah.
Apalagi pihaknya ini melakukan sejumlah rotasi pejabat di lingkungan Pemkab
"Ya itu nanti gampang, tertunda sehari dua hari gak masalah akan kita selesaikan," kata Sunaryanta.
Dia berharap para ASN bersabar menunggu pencairan gaji.
"Paling tertunda sehari-dua hari, jadi saya harap (ASN) bersabar," kata dia.
Baca juga: Tak Lagi Ditanggung APBN, Gaji ASN Baru di Jember Dianggarkan Lewat APBD 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.