YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk memberikan vaksin booster bagi masyarakatnya.
Terkait hal ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan booster bagi tenaga kependidikan.
Ketua Satgas Percepatan Vaksinasi Covid-19 DIY Sumadi menjelaskan, telah mendapatkan informasi pemerintah pusat mulai 12 Januari 2022 sudah memperbolehkan daerah untuk melaksanakan vaksin booster.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 140 Juta Dosis, Harga Vaksin Booster Masih Tunggu Keputusan Presiden
Di DIY sendiri, vaksin booster telah diberikan kepada para tenaga kesehatan dan relawan yang menangani Covid-19.
“Kami sudah siap, kami akan akomodasi vaksin-vaksin yang mendekati expired date. Vaksin ini kalau disalurkan ke Jawa dan Bali sudah tinggi tingkat vaksinasinya, kalau di disalurkan ke luar daerah akomodasinya agak sedikit repot,” kata Sumadi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).
Dia berharap vaksin yang mendekati masa kedaluwarsa atau expired date ini dapat digunakan untuk melaksanakan vaksin booster bagi tenaga kependidikan.
Menurut dia, tenaga kependidikan dibutuhkan untuk mendapatkan vaksin booster karena para tenaga kependidikan bertemu murid secara langsung.
“Kalau secara umum saya kira kita belum menyangkut banyak logistiknya paling tidak untuk tenaga pendidikan dan relawan. Kedepan saya kira bisa,” ucap dia.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari untuk Usia di Atas 18 Tahun
Disinggung soal berapa banyak vaksin mendekati kedaluwarsa yang dimiliki oleh Pemerintah DIY Sumadi tidak hafal secara pasti karena setiap minggunya angka stok vaksin berubah secara dinamis.
“Angka pasti kita lupa karena dua minggu sekali kita berubah datanya karena harus update data, setiap minggunya 5.000-an masih ada yang mau expired date. Kita usulkan di-booster,” kata dia.