YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dosen berusia 66 tahun ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menyewakan tanah yang bukan haknya.
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda Safiudin mengatakan, dugaan kasus penipuan oleh RS terjadi pada September 2019. RS menyewakan tanah yang ternyata merupakan aset desa di Desa Condongcatur.
"Kejadianya pada Bulan September 2019 di Tambakboyo, Condongcatur. Modusnya menyewakan tanah yang sebenarnya tidak punya hak untuk menyewakan tanah itu," kata Ipda Safiudin dalam jumpa pers, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kunjungan Wisata ke Sleman Naik Saat Libur Natal, Didominasi Keluarga
Safiudin menjelaskan, pada Bulan September 2019, RS menawarkan sebidang tanah untuk disewa kepada korban. RS mengaku telah menyewa tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi itu dari Pemerintah Desa Condongcatur.
Agar korban percaya, RS menunjukan surat tanda sewa dari pemerintah desa itu yang ternyata palsu.
"Tanah itu ditawarkan untuk disewa kembali kepada korban. Saat menawarkan itu, dia (RS) menunjukan bukti-bukti bahwa dia sudah menyewa tanah kas desa tersebut dari Pemerintah Desa Condongcatur," jelasnya.
Setelah sepakat, korban lantas menyerahkan sejumlah uang kepada RS. Salah satu korban menyerahkan Rp 200 juta.
"Korban menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada pelaku," kata Safiudin.
Baca juga: Dokter Gadungan yang Pernah Kerja di PSS Sleman Jadi Buronan Polisi
Safiudin mengatakan, ada tiga korban dalam kasus ini dengan modus yang sama. Total kerugian dari tiga korban ini mencapai Rp 700 juta.
"Dengan modus yang sama. Jadi dia (RS) mengaku menyewa seluas 3.400 meter persegi, kemudian seolah-olah dikapling, dipecah-pecah, disewakan kepada orang lain," jelasnya.
Korban yang sudah terlanjur membayar uang sewa tidak bisa menempati tanah tersebut. Sebab pihak pemerintah desa tidak pernah menyewakan tanah itu kepada RS.
"Dari pemeriksaan pihak pemerintah desa tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku," ungkapnya.