Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Penumpang Kereta yang Tidak Sesuai Persyaratan Tiket Akan Dibatalkan

Kompas.com - 21/12/2021, 17:52 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) wajib melengkapi diri dengan hasil negatif antigen atau PCR saat Natal dan Tahun Baru (nataru). Penumpang yang tidak melengkapi dengan surat-surat akan dibatalkan tiketnya oleh pihak KAI.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menyampaikan hanya pelanggan yang benar-benar sesuai ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa pandemi Covid-19 ini. Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas di stasiun.

"Pelanggan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, tiketnya akan dibatalkan dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Berhenti karena Rel Terendam Banjir di Jember

Lanjut dia KAI terus mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini, seperti vaksin bagi pelanggan di usia di atas 12 tahun serta hasil negatif Rapid Test Antigen maupun PCR.

“Terutama untuk keberangkatan 24 Desember 2021 – 02 januari 2022 sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, pelanggan diatas 17 tahun harus sudah divaksin dosis lengkap dan pelanggan dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam,” ujar Supriyanto.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Info selengkapnya terkait layanan Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Pada masa Nataru ini pula, para jajaran pegawai KAI dari Direksi hingga petugas di lapangan juga melakukan posko di berbagai daerah untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, dan memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

“KAI akan terus memantau mobilitas masyarakat pada moda transportasi kereta api dan akan menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat selama masa Natal dan Tahun Baru 2022,” kata dia.

Supriyanto mengungkapkan hingga hari ke-4 masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Senin (20/12), ada 51.789 penumpang naik dan 47.519 turun KA di wilayah Daop 6 Yogyakarta atau rata-rata 12 ribu penumpang naik dan 11 ribu penumpang turun per harinya.

Masa Angkutan Nataru telah ditetapkan KAI mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022. Demikian disampaikan Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.

“Setiap harinya, ada 30 KA Jarak Jauh keberangkatan dan kedatangan Daop 6 serta ada 38 KA Jarak Jauh yang melintas di wilayah Daop 6 Yogyakarta serta 32  perjalanan KA Lokal. Selain itu, disiapkan juga 8 KA Tambahan yang terdiri dari 4 KA Tambahan relasi Solo – Gambir PP dan 4 KA Tambahan relasi Yogyakarta – Gambir PP,” jelas Supriyanto.

Baca juga: Kemenhub Minta Pemda Tidak Ragu Anggarkan Pembangunan Palang Pintu Pelintasan Kereta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com