Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Mengaku ASN Tipu Pria Bantul hingga Rp 370 Juta

Kompas.com - 14/12/2021, 17:29 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap wanita inisial RA (22), warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta karena menipu AS (31) warga Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul hingga Rp 370 juta rupiah.

Modus yang digunakan RA selain mengaku aparatur sipil negara (ASN) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY, juga berjanji mau menikah dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menyampaikan, AS dan RA berkenalan melalui aplikasi percakapan online sejak Juni 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Ungkap Nama 3 Arisan Bodong yang Tipu Lebih 1.500 Orang dengan Kerugian Rp 13 Miliar

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga mengaku ASN,bahkan tampak meyakinkan dengan mengenakan pakaian dinas saat datang ke rumah korban.

“(datang ke rumah menggunakan seragam) karena itu korban semakin percaya,” kata Archye kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (14/12/2021).

Keduanya semakin dekat, bahkan berpacaran dan RA berani meminjam uang kepada korban yang bekerja di salah satu kapal pesiar luar negeri.

RA mengaku uang itu akan digunakan untuk membayar biaya kuliah hingga kebutuhan sehari-hari, karena tidak curiga korban terus memberikan uang kepada pelaku melalui transfer juga secara langsung.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 370 juta. Korban berani meminjamkan uang tersebut karena tersangka mau dinikahi dan mengaku sebagai PNS,” ucap Archye.

Namun seiring berjalannya waktu, RA sulit dihubungi sejak November 2021 lalu. Merasa tertipu, SA melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.

Baca juga: Pria di LabuhanBatu Tipu Puluhan Calon Pegawai PT KAI, Satu Korban Setor Uang hingga Rp 100 Juta

Setelah melakukan lidik, tersangka akhirnya ditangkap di salah satu indekos di Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.

Archye mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamakan baju dinas berwarna coklat dan baju Korpri.

Polisi sempat melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY juga salah satu perguruan tinggi, ternyata datanya tidak ada.

Sehingga disimpulkan tersangka menyamar ASN hanya untuk mengelabui korban.

Baca juga: Jadi Buron gara-gara Tipu Puluhan Calon Pegawai KAI, Pria Ini Tertangkap Saat Temani Pacar Sakit

“Ternyata tersangka bukan PNS dan tidak kuliah, malah tersangka ini sehari-hari ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga,” kata Archye.

Adapun pelaku memperoleh seragam membeli dari toko online, dan sementara untuk uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil, biaya perawatan kecantikan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, RA disangakakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjar.

RA mengaku sebagai ASN untuk menipu dan meyakinkan korban jika dirinya orang baik.

“Saya kenal korban sekitar empat bulan lalu dan memutuskan untuk berpacaran. Kalau alasan pakai baju itu (pakaian dinas ASN) biar dikira orang baik saja,” kata RA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com