KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Sleman, DIY.
Penggerebekan ini dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan Ditreskrimsus Polda DIY pada Kamis (14/10/2021) malam.
Adapun bangunan yang digerebek berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan seorang korban pinjol, TM.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Debt Collector Diamankan
Gara-gara diteror pinjol, korban mengalami depresi hingga dirawat di rumah sakit.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujarnya, Kamis.
Dari penggerebekan ini, polisi mendapati sejumlah temuan.
Salah satunya yaitu dari 23 aplikasi yang dijalankan oleh pinjol tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebenarnya ada satu yang terdaftar di OJK. Hanya saja, kata Arif, hal tersebut untuk mengelabui seakan-akan aplikasi lainnya legal.
Baca juga: 83 Operator Pinjol Ilegal di Sleman Dibawa ke Polda Jabar