KOMPAS.com - Pasangan suami istri BW dan SY asal Grobogan, Jawa Tengah diamankan polisi karena melakukan penipuan.
Mereka mengaku bisa menggandakan uang dengan mustika ular yang mereka miliki.
Korban adalah tiga warga Gunungkidul dan mereka mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.
Kasus tersebut berawal saat korban berkenalan dengan BW dan SY serta GA. Saat ini GA warga Grobogan, Jawa Tengah menjadi buron.
Baca juga: Janjikan Keluar dari Krisis Saat Pandemi, Suami Istri Tipu 3 Warga Gunungkidul hingga Rp 600 Juta
Kepada para korban, BW mengaku memiliki mustika ular yang bisa digunakan untuk menggandakan uang.
Korban yang percaya langsung mentransfer sejumlah uang ke pelaku. Total uang yang ditransfer sebesar Rp 622.500.000.
Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, tiga korban mengalami krisis keuangan karena pandemi.
Karena itu mereka tertarik untuk menggandakan uang yang mereka miliki.
Baca juga: Produksi Garam Gunungkidul Mati Suri, Puluhan Petani Garam Pilih Jadi Buruh Bangunan
Sedangkan GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak kunjung mereka dapatkan.
Mereka berulang kali menghubungi BW, SY, dan GA. Namun mereka tak bisa dihubungi. Bahkan nomor telpon mereka tak bisa dihubungi.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gunungkidul, Terungkap dari Iklan Facebook
Merasa dibohongi, mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pada tanggal 19 Januari 2021, polisi kemudian mengamankan pasangan suami istri BW dan SY tanpa perlawanan.
Kepada polisi, mereka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya.