Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembuang Bayi di Sleman Seorang Pelajar dan Mahasiswa Kedokteran

Kompas.com - 13/08/2020, 16:52 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Dusun Berjo Kulon, Kecamatan Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kita amankan saudari AZM ini warga Jember yang tinggal di Sleman dan saudara HRP asal Sumatera Selatan kos di wilayah Sleman," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deny Irwansyah dalam jumpa pers, Kamis (14/8/2020).

Pelaku diketahui seorang mahasiswa kedokteran salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dan kekasihnya masih berstatus pelajar.

"Informasi terakhir yang perempuan masih pelajar dan mau kuliah di Yogyakarta. Iya yang laki-laki (mahasiswa kedokteran)," ungkapnya.

Baca juga: Balita di Sleman Tewas Diduga Dianiaya Teman Dekat Ibunya

Deny menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika pada 28 Juli 2020 tersangka AZM melahirkan seorang bayi laki-laki dari hubunganya dengan kekasihnya HRP.

AZM melahirkan di sebuah rumah bidan yang berada di wilayah Bantul.

Pada tanggal 29 Juli 2020, AZM dan HRP memutuskan untuk membuang bayi tersebut di teras rumah warga di daerah Berjo Kulon, Sidoluhur, Godean, Sleman.

Dari pemeriksaan diketahui motif keduanya tega membuang bayi mereka karena takut ketahuan orangtua.

"Motifnya karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Saat membuang itu juga dari keputusan bersama keduanya," tegasnya.

Baca juga: Warga Sleman Temukan Bayi Dalam Kardus di Depan Rumah, Ada Pesan yang Ditinggalkan

Keberhasilan pengungkapan pelaku pembuang bayi ini dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Kendaraan yang digunakan kedua pelaku terekam kamera CCTV.

"Ini kerja cepat rekan-rekan, dari rekaman CCTV terlihat menggunakan kendaraan roda empat," tandasnya.

Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 76B, Jo Pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean Sleman.

Saat ditemukan bayi berada di dalam kardus dan diletakan di kursi depan rumah seorang warga.

Di kardus juga terdapat tulisan tangan berisi pesan agar menjaga dan menyayangi bayi tersebut.

Begini bunyi pesan tersebut :

"Izinkan saya menitipkan anak saya...mohon sayangi ia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik,"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com