Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Corona, Anggota DPRD Gunungkidul Wajib Setor Rp 5 Juta Per Bulan

Kompas.com - 08/04/2020, 11:01 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh anggota DPRD Fraksi Golkar Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, wajib menyerahkan Rp 5 juta per bulan untuk menangani corona.

"Sudah sejak bulan ini sampai selesainya pandemi ini, kami harus menyerahkan sebagian gajinya atau sekitar Rp 5 juta," kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho kepada wartawan di Wonosari, Rabu (8/4/2020).

Dia menjelaskan, uang yang terkumpul dari lima anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Golkar diserahkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul.

"Setiap tanggal 5, anggota DPRD dari Golkar wajib menyerahkan uang Rp 5 juta," ucap Heri.

Baca juga: Dua Pemkab di Yogyakarta Siapkan Lahan Pemakaman Korban Covid-19

Uang tersebut akan digunakan untuk membeli masker, disinfektan, dan berbagai kebutuhan masyarakat seperti bahan makanan.

"Setiap bulan akan dievaluasi terkait kebutuhan apa yang dibutuhkan masyarakat. Saat ini yang paling dibutuhkan masker dan penyemprotan disinfektan ke setiap rumah," kata Heri.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kata dia, masih banyak masyarakat yang beraktivitas keluar rumah tanpa menggunakan masker.

"Pemerintah harus tegas, dan masyarakat juga harus disiplin menghadapi pandemi corona saat ini. Jangan menyepelekan karena ini virus yang berbahaya," ujar Heri.

Baca juga: Seorang Polisi di Gunungkidul Positif Terjangkit Covid-19

Sementara itu, Ketua DPD Golkar DIY Gandung Pardiman mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh anggota DPRD dari Fraksi Golkar se-DIY menyerahkan sebagian gajinya untuk rakyat.

Selain itu, dirinya berpesan kepada masyarakat untuk mentaati imbauan yang disampaikan pemerintah.

"Yang terpenting jaga kesehatan, dan cuci tangan setelah melakukan aktivitas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com