www.kompas.com
Polisi menunjukkan barang bukti akta cerai palsu dan dokumen pendukung advokat yang diduga palsu di kantor Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menangkap pelaku WIS (27) asal Madiun, Jawa Timur, yang tinggal di Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. WIS ditangkap karena terlibat dalam terbitnya surat atau akta cerai palsu warga di Kulon Progo.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+