www.kompas.com
Sidang online perkara pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa FCN (23) binti P alias Siskaeee kembali digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+