www.kompas.com
Nurma Andika Fauzy (22) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (28/3/2022). Majelis hakim vonis penjara seumur hidup warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, ini karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+